Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengaturan pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi, serta sebagai upaya optimalisasi efektivitas kinerja dan fleksibilitas kegiatan akademik, maka Universitas Mercu Buana menetapkan kebijakan: Penerapan Work From Home (WFH) pada hari Jumat; Pelaksanaan Perkuliahan Reguler-1 Hari Jumat, Pelaksanaan Perkuliahan Reguler-2 Hari Sabtu, Pengaturan Kegiatan Akademik pada Hari Sabtu; Penyesuaian Jadwal Praktikum dan Kegiatan Akademik Lainnya; Pengaturan Kehadiran Unit Kerja Tertentu; Ketentuan Tambahan.